Riza soal Klaster Kantor Jakarta: Kami Minta Pimpinan Atur Jam Kerja, Jeda 3 Jam

29 Juli 2020 10:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung kantor pusat Bank BNI di Jakarta. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Gedung kantor pusat Bank BNI di Jakarta. Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Klaster penyebaran corona baru muncul di Jakarta, yakni klaster perkantoran. Klaster ini menjadi salah satu sektor yang menyumbang kasus positif corona di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan asosiasi hingga pimpinan kantor untuk mengatur jam kerja karyawan sesuai aturan, agar penyebaran corona dari klaster perkantoran dapat ditekan.
"Terkait perkantoran kami terus berkoordinasi dengan asosiasi profesi dengan Kadin, dengan Appindo, dengan semuanya lah dialog diskusi, dan kami minta supaya owner para pimpinan di semua unit-unit kegiatan untuk terlibat aktif dengan cara mengatur jam kerja," kata Riza di Balai Kota DKI, dikutip Rabu (29/7).
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau kawasan wisata Kota Tua, di Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Pinangsia, Jakarta Barat. Foto: PPID DKI Jakarta

Cegah Klaster Perkantoran, Karyawan Diminta Kerja Shift

Dia meminta agar kantor mentaati aturan pembagian shift jam kerja karyawannya. Pembagian ini bisa diatur dengan memberikan jeda waktu 2 hingga 3 jam untuk setiap gelombang.
ADVERTISEMENT
"Jeda 2-3 jam jam masuk jam istirahat, termasuk jam keluar," tegasnya.
Dengan pengaturan jam kerja dengan pembagian shift, diharapkan intensitas pertemuan orang dan potensi kerumunan di dalam kantor dapat dikurangi. Begitu juga dapat memecah volume penumpang di moda transportasi umum di jam kerja.