Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK, Minta Kasus BLBI Dibuka

19 Juli 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizal Ramli tiba di gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Ramli tiba di gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli meminta kepada KPK untuk segera rampungkan perkara BLBI. Rizal hadir di KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
Panggilan terhadap Rizal merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Kamis 11 Juli lalu. Saat itu Rizal meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon agar supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan, dibukalah terang benderang selain kasus BLBI, kasus Century Kasus apa gitu loh. Jangan istilahnya itu di eler eler sampai nggak jelas," ujar Rizal Ramli saat tiba di KPK, Jumat (19/7).
Rizal yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB menuturkan bahwa ia diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim di tingkat penyidikan.
"Saya dipanggil KPK untuk kasus SKL BLBI dalam kasus SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim). Saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan Mbak Mega. Saya dianggap banyak ngerti, tahu prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan spesifiknya," ujarnya
ADVERTISEMENT
Rizal sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK 2 Mei 2017 ditingkat penyidikan. Dia dimintai keterangan terkait penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim
Keterangan Rizal dibutuhkan mengingat posisinya sebagai menteri saat itu bertepatan dengan bergulirnya penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Rizal sebelumnya juga sudah beberapa kali diperiksa KPK, salah satunya untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang saat itu menjadi tersangka.
Rizal pun pernah bersaksi pada sidang BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018. Saat itu ia mengaku heran dengan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjual aset BDNI saat bersaksi dalam perkara penghapusan piutang BDNI.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Kerugian itu lantaran piutang yang dijaminkan Sjamsul untuk membayar sisa BLBI berupa aset petambak kepada pemerintah, merupakan kredit macet.
Rizal Ramli tiba di gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan