RKUHP Disahkan di Tingkat I, Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR Besok

24 November 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I pada Kamis (24/11/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I pada Kamis (24/11/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I pada Kamis (24/11). Usai disahkan di tingkat I, RKHUP dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadier mengatakan, Komisi III akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar RKUHP dapat dibawa ke rapat paripurna.
"Tentunya kan besok dikirim surat, karena hari ini sudah selesai, besok Komisi III akan kirim surat ke pimpinan DPR," kata Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11).
Namun Adies belum dapat memastikan kapan draft RKUHP dapat dibawa ke Bamus.
"[Dibawa ke Bamus] Kami belum tahu, karena ya tergantung pimpinan DPR. Yang penting tugas kami di Komisi III sudah kami selesaikan," imbuhnya.
Rapat persetujuan RKUHP pada tingkat pertama dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej (Eddy) hadir mewakili pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sebelum disepakati, Adies meminta seluruh fraksi menyampaikan pandangan terakhirnya terkait RKHUP. 7 fraksi menyatakan setuju, sementara PKS dan PDIP setuju dengan catatan.
Rapat ini awalnya membahas sejumlah pasal krusial dalam RKUHP hasil sosialisasi terakhir pemerintah terhadap masyarakat. Yang banyak dibicarakan soal penghinaan lembaga tinggi atau sering dikaitkan dengan Presiden.
Lalu pasal soal makar yang definisinya diperketat, menjadi pidana apabila ada niat menyerang dan menimbulkan korban. Bukan sekadar niat belaka.