Disomasi Sentul City, Rocky Gerung Diminta Bongkar Rumahnya dalam 7x24 Jam

9 September 2021 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
Rocky Gerung. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktivis Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk. Dalam surat yang dilayangkan perusahaan properti itu, Rocky diminta agar segera membongkar rumahnya yang berada di tanah seluas 800 meter persegi di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk menyebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di tanah yang ditempati Rocky. Rocky pun diminta untuk membongkar rumahnya dalam kurun waktu 7x24 jam, dalam surat somasi pertama yang dilayangkan pada 28 Juli dan 6 Agustus.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membenarkan mengenai somasi tersebut. "Iya, betul," kata dia saat dihubungi kumparan, Kamis (9/9).
Haris menuturkan, Sentul City memang memiliki HGB tetapi ia menilai hal tersebut baru dimiliki. Sebab, klaim yang dilakukan oleh Sentul City pun baru pada 2021, sementara Rocky sudah menempati tanah tersebut sejak 2009.
"Rocky sejak 2009, SC (Sentul City) klaim baru 2021," kata eks koordinator Kontras yang kini mendirikan kantor hukum dan HAM Lokataru ini.
Direktur Lokataru, Haris Azhar. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Rocky Gerung sudah menetap di lokasi belasan tahun, Rocky beli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual beli; penguasa fisik lama ada surat garapan," sambung Haris.
ADVERTISEMENT
Haris menyatakan surat garapan memang sifatnya tidak mutlak untuk menunjukkan kepemilikan, akan tetapi bukan berarti pihak Sentul City bisa mengeklaim sepihak.
"Apalagi dalam hukum tanah ada tata cara alias prosedur untuk mengajukan kepemilikan; yaitu menguasai fisik. Nah, sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin SC bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," kata Haris.
"Rocky tidak pernah ditemui, ditanya atau dimintakan tanda tangan, ketika BPN mengukur. Sampai di situ saya yakin HGB itu ditertibkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim SC melalui HGB itu patut dipertanyakan,"ucap Haris.
Haris mengungkapkan, selain Rocky ada juga warga sekitar yang juga disomasi oleh Sentul City. Namun, dia tidak merinci jumlahnya. "Banyak," kata Haris.
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
PT Sentul City Bicara Lahan di Bojong Koneng
ADVERTISEMENT
Dalam laman resminya, PT Sentul City mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan di Bojong Koneng sesuai masterplan yang telah ditentukan. Mereka tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang diklaim telah diambil oleh spekulan.
Dalam keterangan tersebut, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, menjelaskan setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset PT Sentul City, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vila-vila dan atau rumah-rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.
Logo Sentul City. Foto: Sentul City
“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons,” klaim Antoni.
ADVERTISEMENT
Menurut Antoni, PT Sentul City yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang yaitu Izin Lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT Sentul City lakukan baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi somasi hingga akhirnya PT Sentul City memanfaatkan tanahnya.
"Atas upaya upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan," tegasnya.