Romadi Pinjam Cangkul ke Warga untuk Kubur Listya: Buat Ngubur Kucing

24 Agustus 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti milik RMD (21) alias Romadi pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial DLP (21) di Ngemplak, Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti milik RMD (21) alias Romadi pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial DLP (21) di Ngemplak, Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap RMD (21) alias Romadi pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Ditariyana Listya Pramesti alias DLP (21) yang mayatnya terkubur setengah badan di sebuah kebun di Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (24/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Romadi ditangkap di Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur, beberapa waktu lalu. Polisi tak menyebut kapan Romadi ditangkap.
Listya merupakan warga asal Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dia dibunuh Romadi yang juga sesama warga Klaten yang tak lain adalah rekan SMP-nya.
Motifnya tak lain soal utang dan pelaku merasa terancam karena hendak dilaporkan ke aparat karena dianggap melakukan pelecehan seksual.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan Listya dipukul dengan batako sebanyak 4 kali di bagian kepala hingga tewas pada 16 Juli di sebuah rumah kosong di Ngemplak. Kemudian mayatnya diseret ke kebun.
"Antara TKP pembunuhan dan ini (penguburan) dekat saja kok itu. Artinya masih satu area. Rumah kosong dihantamnya di rumah kosong, dan diseret kira-kira 50 meter dari TKP dihantam pakai batu ini kemudian dikuburkan di situ," ujar Burkan di Polres Sleman, Selasa (24/8).
RMD (21) alias Romadi pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial DLP (21) di Ngemplak, Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Burkan menjelaskan bahwa korban tidak langsung dikubur oleh Romadi. Mayat Listya sempat dibiarkan begitu saja di kebun itu. Mungkin karena merasa kurang aman, baru pada 18 Juli malam Listya dikubur.
ADVERTISEMENT
Untuk mengubur Listya, Romadi meminjam cangkul milik warga sekitar tempat Romadi bekerja. Romadi memang selama ini bekerja menjaga kandang ayam yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari kebun dan rumah kosong itu.
Kepada warga yang ia pinjam cangkulnya, Romadi mengaku hendak mengubur kucing. Dia kemudian berjalan kaki ke tempat kejadian perkara dan menguburkan Listya di kebun.
"Sebelumnya pelaku meminjam cangkul dari warga situ (bilangnya) untuk mengubur kucing," katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Ngemplak AKP Endar Isnianto menjelaskan penemuan mayat itu bermula saat seorang warga hendak membersihkan kebun yang berdekatan dengan persawahan dan sungai. Namun warga tersebut mencium aroma tak sedap.
"Ada bau terus manggil teman-temennya ternyata di situ ada dugaan mayat. Terus lapor ke polsek," kata Endar dikonfirmasi, Senin (26/7).
ADVERTISEMENT
Endar mengatakan, anggota langsung menuju ke lokasi ketika mendapatkan informasi tersebut. Saat itu mayat ditemukan sedikit terkubur dan sudah mengeluarkan bau busuk.
"Terkubur tapi tidak dalam ada masih beberapa yang kelihatan. Baunya nyengat. Apa ya nggak ada satu meter (terkuburnya). Kedalamannya nggak jelas kemarin. Di kebun tapi kebun deket sawah, kali (sungai)," ujarnya.
Meski sudah membusuk, tetapi kondisi mayat masih komplit. Diperkirakan mayat sudah tiga hari ada di lokasi tersebut. Saat ditemukan korban hanya mengenakan celana dalam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
ADVERTISEMENT