Romadi Usai Bunuh Listya Lari ke Denpasar hingga ke Kalimantan Timur

24 Agustus 2021 14:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti milik RMD (21) alias Romadi pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial DLP (21) di Ngemplak, Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti milik RMD (21) alias Romadi pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial DLP (21) di Ngemplak, Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
RMD (21) alias Romadi pelaku pembunuhan perempuan asal Klaten, bernama Ditariyana Listya Prames lias DLP (21) yang mayatnya terkubur setengah badan di sebuah kebun di Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman telah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Romadi yang tinggal di Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah itu ditangkap di persembunyiannya di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Romadi sempat berpikir tindakan kriminalnya aman setelah mayat Listya dikubur. Namun dia mendengar kabar mayat Listya ditemukan warga pada 24 Juli. Romadi lantas menjual sepeda motor dari hasil menukarkan motor korban itu untuk melarikan diri.
Tak hanya itu dia juga membuang ponsel miliknya untuk menghilangkan jejak komunikasi dengan Listya. Sempat kabur ke Surabaya, Romadi lari ke Denpasar, hingga Lombok.
Romadi kemudian mendapatkan pekerjaan di kebun kelapa sawit di Kalimantan Timur. Dia kemudian ke Kaltim itu melalui jalur laut.
"Dari situ kita coba mengurai. Kita telusuri perjalanan. Dibantu Polsek Kembang Janggut yang jaraknya 6 jam dari Tenggarong jika ditempuh. Kita dibantu Bhabinkamtibmas di sana untuk penangkapan terhadap pelaku," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria di Polres Sleman, Selasa (24/8).
ADVERTISEMENT
Burkan pun berterimakasih kepada jajaran Polres Kutai Kertanegara. Berkat mereka juga kasus ini bisa terungkap.
"Kita berterimakasih Polres Kukar dan menemukan tersangka bersembunyi dengan berusaha bekerja di perkebunan sawit," jelasnya.
Ketika dirilis di Polres Sleman, Romadi tampak duduk di kursi roda. Kakinya tampak diperban, dia pun hanya tertunduk lesu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.