Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Akan Lapor ke Pimpinan KPK

20 Januari 2020 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy. Dalam putusannya, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
ADVERTISEMENT
"Atas putusan ini, kita masih akan tetap konsultasikan pada pimpinan kita, karena itu tadi kita sampaikan bahwa kita masih melakukan pikir-pikir. Apakah nanti kita akan menerima putusan atau melakukan banding, nanti kita akan sampaikan dalam persidangan 7 hari ke depan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Keputusan tersebut juga terkait permintaan hakim untuk mengembalikan uang yang disita dari laci ruang kerja eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa meyakini uang tersebut terkait penanganan perkara yang menjerat Romy.
"Jadi ada beberapa uang yang dikembalikan, tapi uang yang berada di Pak Menteri Agama dan uang yang dibawa Amin Nuryadi di tasnya Amin itu ada amplop, amplop yang diduga milik terdakwa itu yang dikembalikan juga," ucap jaksa Wawan.
ADVERTISEMENT
"Atas hal tersebut, kita akan sampaikan ke pimpinan dulu, kita diskusikan dulu apakah akan kita terima putusannya atau kita lakukan upaya hukum," sambungnya.
Putusan jaksa untuk pikir-pikir juga didasari tak sesuainya putusan hakim dengan beberapa fakta yang dianggap terbukti. Salah satunya soal uang yang tak dinikmati Romy.
"Menjadi tidak nyambung ketika hakim menyatakan 'oleh karena tak dinikmati terdakwa, kemudian dinyatakan tak terbukti'. Itu yang menurut kami ada fakta yang tidak nyambung antara fakta yang terbukti dengan pertimbangan putusan," kata jaksa Wawan.
Putusan Romy lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 4 tahun penjara. Jaksa sebelumnya meyakini Romy terbukti menerima suap Rp 416,4 juta.
Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Kedua, suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Suap itu agar Romy membantu Haris dan Muafaq menduduki jabatan tersebut.
Majelis hakim juga menolak hukuman pencabutan hak politik Romy. Padahal sebelumnya, jaksa telah meminta hakim untuk mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana.