⁠⁠⁠⁠⁠Romli Atmasamita: Pansus KPK Perlu Undang ICW

11 Juli 2017 16:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pansus Angket KPK rapat dengan Romli Atmasasmita (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pansus Angket KPK rapat dengan Romli Atmasasmita (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus angket KPK, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita meminta LSM ICW ikut dihadirkan. Hal itu berkaitan dengan dana hibah yang disalurkan KPK kepada LSM anti korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perlu ICW dipanggil ke sini untuk klarifikasi, tolong ICW dipanggil ditanya uang sebanyak itu untuk apa. Saya makin yakin ada persoalan antara KPK dengan ICW," kata Romli di Ruang KK 1, Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/7).
Romli mengatakan, ada dana hibah yang masuk ke ICW senilai Rp 96 miliar dari 56 donor asing. Menurutnya, sumber dana bisa diteliti apakah sesuai dengan UU yang ada.
"Saya diminta ICW lihat di web, ada 54 donor asing Rp 96 miliar Saya pikir ada dana donor asing, LSM plus dari lembaga di bawah PBB. Ada masuk uang asing ke ICW dan aturan hibah asing yang perlu diteliti, apakah sesuai UU hibah," ujarnya.
Romli Atmasasmita. (Foto: unpad.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Romli Atmasasmita. (Foto: unpad.ac.id)
Dana tersebut merupakan kerja sama dengan KPK yang menurutnya masuk dalam rekening ICW. Sehingga, ada hubungan antara KPK dan LSM anti korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
"MoU KPK ke donor, langsung ke rekening ICW. Itu tidak benar, prosedur yang dilaksanakan dengan baik tapi dilanggar karena itu ada persoalan antara KPK dan ICW, " jelasnya.
Lebih lanjut, Romli menyarankan harus ada aturan yang mengatur antara lembaga pemerintah dengan LSM. Dia menginginkan perbaikan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, tapi tidak melanggar regulasi yang berlaku.
"Harus ada aturan hubungan kerja sama lembaga pemerintah dengan LSM. Strategi dalam pembetantasan korupsi tidak on the track. Saya ingin perbaikan KPK, jangan KPK dijadikan sebagai sarana berantas korupsi dengan melanggar hukum, karena harus jadi contoh," pungkasnya.