news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Romy Bantah Biaya Hotel di Surabaya Dibayar Pejabat Kemenag Jatim

13 November 2019 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy membantah mendapatkan fasilitas menginap gratis di hotel ketika berada di Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dugaan ini sebelumnya muncul dari keterangan Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jatim, Markus. Menurut Markus, hotel yang menjadi tempat menginap Romy dibayar oleh stafnya, Muflih.
Markus menyebut, Muflih pernah melapor kepadanya bahwa dia membayar hotel untuk Romy atas perintah eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Hakim lalu mengonfirmasi hal tersebut ke Romy.
"(Yang bayar) bukan sama Muflih? katanya Muflih bayar Rp 12 juta. Itu yang Saudara bantah?" tanya hakim ke Romy.
"Iya (saya bantah)," kata Romy.
"Iya (saya bayar sendiri). Dibayar oleh staf saya di DPR," tuturnya.
Romy mengaku tidak tahu persis nama stafnya yang langsung membayar hotel tempat menginapnya tersebut. Namun, ia mempertimbangkan akan menjadikan stafnya itu sebagai saksi meringankan dalam kasusnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pembayaran hotel Romy itu terungkap saat hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Markus, yang bersaksi untuk Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Setelah Muflih mendapat surat panggilan dari KPK, Muflih menyampaikan kepada saya bahwa ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Romy dengan total Rp 12 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan BAP Markus dalam persidangan, Rabu (13/11).
Markus membenarkan keterangannya tersebut.
Dalam BAP tersebut juga disebutkan, Haris menyampaikan ke Muflih uang pembayaran hotel itu akan diganti oleh Muafaq.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Markus mengaku awalnya tidak mengetahui adanya transaksi pembayaran hotel tersebut. Sebab selama kunjungan Romy ke Surabaya, Muflih tidak melaporkan adanya perintah dari Haris.
ADVERTISEMENT
Ia mengetahuinya setelah Muflih laporan usai diperiksa KPK. Markus juga mengklaim tidak mengetahui tujuan pembayaran uang itu.
Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin.
Selain itu, Romy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.
Adapun Haris sudah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Romy. Sementara Muafaq divonis 1,5 tahun penjara.