Romy Diduga Terima Suap untuk Atur Seleksi Jabatan di Kemenag Jatim

16 Maret 2019 13:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Selain Romy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya uang diduga sebagai pemberi suap kepada anggota Komisi XI DPR itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Romy diduga menerima siap yang dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI.
Jabatan pimpinan tinggi yang dimaksud adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pimpinan dari dua posisi tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Muh Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.
Penyidik KPK menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Syarif menjelaskan awal kasus ini terjadi. Pada akhir tahun 2018, proses seleksi pimpinan tinggi dibuka melalui 'Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi' yang juga dibuka secara online melalui laman http://seleksipt.kemenag.go.id/. Salah satunya jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Sementara Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
ADVERTISEMENT
"Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk HRS (Haris)," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
KPK menduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Haris dan Muafaq dengan Romy dan pihak lain. Mereka berdua diduga menghubungi Romy untuk dapat membantu proses agar lolos seleksi jabatan di Kemenag RI.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy berjalan keluar Gedung KPK usai diperiksa. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Pada 6 Februari 2019, Haris diduga mendatangi rumah Romy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ungkap Syarif.
Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa Haris tidak masuk dalam 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," tuturnya.
Hingga akhirnya, pada awal Maret 2019, Haris diketahui lolos seleksi dan dilantik Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Lalu, berlangsung pertemuan yang kemudian menjadi peristiwa penangkapan.
Penyidik KPK berjalan keluar dari Gedung Subdit III Tipidkor Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
"Pada 12 Maret 2019, Muafaq berkomunikasi Haris untuk dlipertemukan dengan Romy. Tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Abdul Wahab (Caleg DPRD Kabupetan Gresik dari PPP) bertemu dengan Romy untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq," jelas Syarif.
Romy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Romy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.