Ronny Bugis, Polisi Penyerang Novel Baswedan, Divonis 1,5 Tahun Penjara

16 Juli 2020 21:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ronny Bugis, terakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dihukum 1,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7).
Hakim menilai Ronny Bugis yang merupakan seorang polisi itu bersalah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.
Atas putusan ini, Ronny Bugis menyatakan menerimanya. Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam kasus ini, terdapat terdakwa lain yakni Rahmat Kadir. Ia juga dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini. Namun ia disidang secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Ronny Bugis menjadi orang yang membonceng Rahmat Kadir. Sementara Rahmat Kadir ialah orang yang menyiram air keras kepada Novel Baswedan.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Putusan Ronny Bugis tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara. Tuntutan itu menjadi polemik karena jaksa dinilai seolah tak yakin akan pembuktian dakwaannya sendiri.
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Ronny Bugis dengan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara, tapi jaksa menuntut hanya 1 tahun penjara.
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sorotan lain ialah soal jaksa yang tak menerapkan dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa menyebut pasal itu tak terbukti karena terdakwa dinilai tak bermaksud menyiram air keras ke mata Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, terdakwa menyiram air keras ke badan Novel Baswedan, tapi cipratannya mengenai mata. Hal ini yang dikecam banyak kalangan. Sebab, Novel Baswedan cacat permanen akibat peristiwa itu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)