Roy Suryo Dijerat 3 Pasal: Penistaan Agama hingga Hoaks

22 Juli 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan eks Menpora, Roy Suryo, sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo dijerat 3 Pasal, yakni Pasal 28 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2, dan Pasal 156a KUHP.
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Zulpan kepada wartawan di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 156 A KUHP mengatur tentang penodaan terhadap suatu agama. Berikut bunyinya:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian atau SARA:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Terakhir, Pasal 45a Ayat 2 tentang berita bohong:
ADVERTISEMENT
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Herna menilai, Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa itu.
"Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," kata Herna di Polda Metro Jaya, Senin (20/6).