news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Roy Suryo Ditahan Polda Metro, Twitter dan Ponselnya Disita

5 Agustus 2022 22:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi. Selain itu, polisi juga menyita akun Twitter milik Roy.
ADVERTISEMENT
"Beberapa barang bukti yang disita penyidik terkait tindak pidana ini adalah, akun Twitter saudara Roy Suryo yang mana digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).
Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo juga dilakukan penyitaan.
"Telepon genggam milik Roy Suryo juga disita," tuturnya.
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan, Roy ditahan dengan alasan penyidik khawatir Roy menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
ADVERTISEMENT