Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Roy Suryo Ditahan Polda Metro, Twitter dan Ponselnya Disita
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Beberapa barang bukti yang disita penyidik terkait tindak pidana ini adalah, akun Twitter saudara Roy Suryo yang mana digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).
Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo juga dilakukan penyitaan.
"Telepon genggam milik Roy Suryo juga disita," tuturnya.
Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan, Roy ditahan dengan alasan penyidik khawatir Roy menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
ADVERTISEMENT