Roy Suryo soal Akun Twitternya Disita: Saya Sih Senyum Aja

30 Juni 2022 21:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menpora Roy Suryo angkat bicara soal akun Twitternya yang disita penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Mulanya Roy tak percaya kalau akun Twitternya itu disita polisi. Dia bahkan menyatakan itu hoaks.
"Hoaks, saya tanya apakah itu dari kepolisian? Mas yakin itu dari kepolisian," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6).
Namun setelah awak media yang berada di lokasi menyatakan penyitaan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Roy menanggapinya santai.
Roy terlihat tersenyum. Dia mengatakan, bahwa Twitternya masih dapat dilihat oleh para netizen.
"Ya enggak apa-apa saya sih senyum aja. Yang jelas saya sih akun saya masih ada," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait penyitaan akun Twitter milik kliennya. Dia juga bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mengenai itu nanti kita koordinasi. Saat ini kita belum ada koordinasi mengenai hal tersebut. Belum bisa kita komentar lebih jauh karena ini masalah hukum. Tentunya kita hormati dan kita ikuti proses hukum ini dan kita yakin Polri profesional," terang Pitra.
Pengacara Pitra Romadoni di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa akun Twitter milik Roy itu telah disita. Akun yang dimaksud yakni yang digunakan untuk mengunggah meme stupa.
"Iya disita yang dia gunakan untuk upload-an itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).
Penyitaan tersebut, kata Zulpan, dilakukan usai kasus naik ke tahap penyidikan.
"Iya akun itu yang dia (Roy) gunakan," kata Zulpan.
Laporan terhadap Roy sebelumnya dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kedua laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua laporan itu Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
Roy juga dijadwalkan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor pekan depan.