Ilustrasi infus

RS Butuh 10 Hari untuk Cairkan Klaim Biaya Pasien Corona ke Negara

23 September 2020 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, seluruh pasien corona yang dirawat di rumah sakit rujukan tidak perlu membayar uang sepeser pun. Sebab, seluruh biaya ditanggung oleh negara, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Seluruh biaya pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan semua ditanggung pemerintah," ucap Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9).
Hal ini bukan hanya berlaku untuk WNI, bahkan WNA yang tertular corona di Indonesia juga ditanggung. Yang tidak punya BPJS Kesehatan juga mendapat hak yang sama.
Berikut prosedur yang harus dilakukan RS untuk mengajukan klaim, dikutip kumparan dari situs Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI):
Rumah sakit (RS) yang merawat pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Ilustrasi infus. Foto: Pixabay
Petunjuk dan teknis klaim PIE itu, menurut Kemenkes menjadi acuan RS agar dapat terus menjaga mutu, efisiensi biaya, dan kesinambungan pelayanan pasien COVID-19. Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien PIE Tertentu telah mengatur, pembiayaan pasien PIE Tertentu termasuk infeksi COVID-19 dapat diklaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
ADVERTISEMENT
Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah: pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta ketiga, konfirmasi COVID-19.
Kriteria ini berlaku bagi WNI dan WNA di lokasi pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di RS rujukan corona dan RS lain. Pelayanan yang dapat dibiayai harus mengikuti standar dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien.
Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator.
ADVERTISEMENT
Lalu, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Pola pembayaran dalam klaim COVID-19 itu didasarkan tarif Ina CBGs yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.
Klaim diajukan RS secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.
Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan RS adalah pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan kemudian akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelahnya.
Jadi, jika membaca di atas, seharusnya dalam 10 hari setelah diajukan uang yang diklaim RS bisa cair.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten