Ruang Sidang Padat Pengunjung, Pembacaan Dakwaan Kasus Jiwasraya Sempat Tertunda

3 Juni 2020 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu sempat tertunda. Sebab, pengunjung sidang membeludak.
ADVERTISEMENT
Meski memakai masker, para pengunjung yang hadir di ruang sidang tampak berdempetan. Hakim sempat menegur para pengunjung sidang untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Tolong agar kita tetap menjaga protokol kesehatan karena jangan sampai petugas luar datang untuk membubarkan sidang ini," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu (3/6).
Ruang sidang memang dipadati pengunjung. Selain itu, ruang sidang dipadati jaksa, terdakwa serta pengacara, serta jurnalis.
Untuk hakim, tercatat ada 7 orang hakim yang hadir. Namun mereka terdiri dari dua majelis hakim untuk enam terdakwa.
Mereka ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
ADVERTISEMENT
Setiap terdakwa akan diadili oleh majelis hakim berjumlah lima orang. Khusus untuk sidang perdana, ketujuh hakim yang masih bersinggungan dalam dua majelis itu hadir. Lantaran rencananya hanya satu dakwaan yang dibaca mewakili keenam terdakwa.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Foto: Dok. Istimewa
Ruang sidang ditambah sesak karena jaksa yang hadir setidaknya ada 25 orang. Selain itu, setiap terdakwa membawa pengacara masing-masing.
"Silakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan persidangan sebelum kita dibubarkan. Tolong petugas-petugas dari kejaksaan, dari pengadilan silakan (ditertibkan)," tambah Rosmina dengan nada tinggi.
Hakim pun meminta agar tidak semua JPU masuk ke dalam ruang sidang, sedangkan masing-masing terdakwa hanya diwakili satu orang penasihat hukum karena keterbatasan kursi.
Rencananya JPU hanya membaca satu dakwaan yang mewakili keenam dakwaan. Perbedaannya, hanya Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang dijerat tindak pidana pencucian uang, selain dijerat tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Ada 202 halaman surat dakwaan dan kami hanya akan membacakan dakwaan Heru Hidayat yang mewakili keenam terdakwa. Heru Hidayat dan Benny Tjokro ada TPPU sedangkan 4 lain tipikor," kata JPU KMS Roni.
Selanjutnya untuk pemeriksaan saksi, JPU juga meminta dilakukan secara bersamaan.
"Dengan kondisi COVID-19 dan efektifnya persidangan karena rata-rata saksinya sama, jadi demi peradilan yang cepat dan murah kami setuju disatukan saja pemeriksaannya," tambah KMS Roni.
Namun penasihat hukum para terdakwa ada yang meminta agar saksi dibagi dalam dua klaster.
"Pertama tetap kita harus memperhatikan protokol COVID-19 walau ini sebenarnya sudah tidak sesuai protokol karena kursi mepet, setelah kami membaca dakwaan jaksa sendiri membagi dakwaan menjadi 2 klaster jadi kami mengusulkan bahwa untuk pembacaan dakwaan tidak keberatan dibacakan bersama-sama tapi ketika pemeriksaan saksi andai proses berlanjut kami mengusulkan menjadi 2 klaster," kata salah satu tim pengacara Susilo Aribowo.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (tengah) menjelang sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Foto: Dok. Istimewa
Mochtar Arifin sebagai penasihat hukum Benny Tjokrosaputro juga meminta agar saksi diperiksa bersamaan.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya sepedapat pelaksanaan persidangan bagaimanapun yang penting hak-hak dan kepentingan terdakwa itu tidak terganggu dan hukum acara harus kita patuhi, mungkin kita harus memaklumi saksi banyak kalau dibuat masing-masing," kata Mochtar.
Setelah sempat tertunda sekitar satu jam, akhirnya dakwaan dibacakan jaksa.

Latar Belakang Perkara

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka. Hal itu justru berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkap ada setidaknya dua modus yang terjadi. Yakni terkait penempatan investasi dana nasabah dalam bentuk saham maupun reksadana.
ADVERTISEMENT
Pertama, penempatan untuk saham sebanyak 22,4% dari aset finansial atau senilai Rp 5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.
Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik.
"98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ujar Burhanuddin.
Berdasarkan perhitungan BPK, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 16,81 triliun terkait kasus ini.
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita, mulai dari mobil mewah hingga sertifikat tanah. Hal itu dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson dari penggeledahan di rumah Hendrisman. Serta, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard dari kediaman Hary.
Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona