Rugikan Negara hingga Rp 10 M, 4 Pejabat Bank di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka

15 Februari 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pejabat di BIJ Garut yang ditetapkan tersangka karena kredit fiktif saat dihadirkan di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (15/2/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat di BIJ Garut yang ditetapkan tersangka karena kredit fiktif saat dihadirkan di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (15/2/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat pejabat di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif.
ADVERTISEMENT
Empat pejabat yang dimaksud berinisial YN selaku Pimpinan Cabang Cibalong, HE selaku Pimpinan Cabang Banjarwangi, TG selaku Kepala Bagian Pemasaran di Cabang Banjarwangi, dan HI yang menjabat selaku Kepala Bagian Pemasaran di Cabang Cibalong.
"Kita melakukan penahanan empat tersangka dalam tindak pidana korupsi, penyimpangan dana pemberian kredit di PT BIJ Kabupaten Garut dari 2018 sampai 2021," kata Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman, di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (15/2).
Syarief mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat. Penyidik lalu menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan proses penyelidikan hingga didapati sejumlah barang bukti dan berujung pada penetapan tersangka.
"Pada Desember 2023 melakukan penggeledahan di kantor BIJ, setelah itu baru kami mempertajam lagi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini dan saat ini baru ada empat tersangka," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Syarief menambahkan, para pelaku saling bekerja sama dalam mencairkan kredit fiktif. Namun demikian, dia belum menjelaskan secara rinci peran dari para pelaku. Adapun nominal kerugian yang diderita negara akibat perbuatan para pelaku mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
"Intinya adalah pemberian kredit fiktif atau tidak benar, materi lebih detail kami belum bisa menyampaikan, tapi pada penyimpangan dalam pemberian kredit, salah satunya adalah pemberian kredit fiktif," ujar dia.
"Nominalnya cukup besar, sedang kami hitung tapi miliaran. Bisa lebih dari Rp 10 miliar,"sambung dia.
Empat pelaku akan ditahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung. Para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Ancaman hukuman 20 tahun dan ada yang 15 tahun," tandas dia.
ADVERTISEMENT