news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rumah Mewah di Menteng Disegel karena Langgar IMB

14 Juni 2021 12:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas bangunan yang di segel oleh Pemprov DKI Jakarta di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas bangunan yang di segel oleh Pemprov DKI Jakarta di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menyegel rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah itu disegel lantaran kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ADVERTISEMENT
Wali kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ani Suryani dan Camat Menteng, Edy Suryaman memantau langsung penyegelan.
Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya pernah melanggar peraturan pada tahun 2020, lalu ditindak penyegelan.
Saat itu pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan dan menyesuaikan dengan izin yang ada.
Pemprov DKI Jakarta menyegel rumah mewah di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujar Dhany dikutip PPID, Senin (14/6).
Dia menjelaskan, IMB bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai dan 1 basement. Pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang.
Rumah itu disegel lantaran kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Kemudian pelanggaran juga terjadi karena penambahan lantai 3 di bagian belakang, penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, padahal sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.
"Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021. Pascapenertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta menyegel rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Kemudian pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut. Sesuai arahan Gubernur, pada 9 Juni 2021 dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi.
Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang Nomor 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.