Ilustrasi pindah rumah

Rumah yang Dibeli via Lelang Masih Berisi Barang Pemilik Lama, Harus Bagaimana?

8 April 2021 12:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lelang merupakan salah satu jalan dalam membeli sebuah rumah. Namun bagaimana bila rumah yang kita beli lewat lelang ternyata masih berisi barang-barang pemilik lama.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya membeli rumah lelang yang sudah dinyatakan dalam kondisi kosong. Namun, ternyata masih terdapat barang-barang pemilik sebelumnya. Untuk menghindari masalah atau gugatan di kemudian hari, apa yang sebaiknya saya lakukan? Apalagi pemilik lama sulit dihubungi.
Ilustrasi pindah rumah. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H., M.Hum. (Managing Partners Law Firm Alfred Nobel SH & Partners), pengacara yang tergabung dalam Justika:
Saya asumsikan bahwa rumah lelang yang Saudara beli adalah hasil lelang dari pihak bank sebagai kreditor yang sebelumnya telah dibebani hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU HT).
Adapun pengertian dari Hak Tanggungan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 1 UU HT berbunyi:
ADVERTISEMENT
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan yang menjadi objek lelang adalah tanah dan benda-benda yang melekat pada tanah, serta merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Ilustrasi pengajuan KPR. Foto: Pixabay
Oleh karena itu, saat rumah sudah diumumkan untuk dilelang oleh kreditur, seharusnya pemilik rumah yang dilelang (debitur) sudah mengetahui dan bahkan sudah berkemas mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah. Namun, apabila masih ditemukan barang-barang debitur di dalam rumah, maka perlu dipastikan lagi kepada pihak kreditur bahwa si debitur sudah membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa ia telah merelakan barang-barang yang ada di dalam rumah untuk ikut dilelang.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Saudara dapat memastikan kembali kepada pihak kreditur saat pelelangan apakah pihak kreditur sudah memberitahukan hasil lelangnya kepada pihak pemberi hak tanggungan atau belum.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten