RUU DKJ: Baleg DPR & Pemerintah Setuju Gubernur Jakarta Jabat 5 Tahun, 2 Periode

18 Maret 2024 13:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panja Baleg DPR dan pemerintah sudah sepakat Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada bukan ditunjuk Presiden dalam DIM 74 RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Sebelumnya, dalam draft DKJ, DPR mengusulkan Gubernur Jakarta dipilih Presiden.
ADVERTISEMENT
Dalam DIM 75, pemerintah mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur menjabat selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan. Aturan ini, tak berubah dari ketentuan UU sebelumnya.
"Masa jabatan gubernur dan wagub selama 5 tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. DPD RI tetap," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Gedung DPR, Senayan, Senin (18/3).
"Setuju yah? Setuju," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Setelah itu, ia mengetuk palu persetujuan.
Rapat Baleg DPR lanjutan pembahasan RUU DKJ, Jumat (15/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Setelah itu, dalam DIM 76, Suhajar menuturkan pemerintah mengusulkan agar seluruh ketentuan terkait Pilgub Jakarta diatur sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
"Ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan gubernur dan wagub diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Suhajar.
ADVERTISEMENT
"Setuju ya? Setuju," kata Supratman yang kembali mengetuk palu persetujuan.