RUU DKJ Disetujui Jadi Inisiatif DPR, PKS Menolak: DKI Masih Layak Ibu Kota

Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke IKN Nusantara.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.
Delapan fraksi DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN, memberikan persetujuan. Sementara PKS menolak.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi usulan DPR RI?" tanya Puan, Selasa (5/12).
"Setuju!" kata anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan.
PKS Menolak
Dalam kesempatan itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Hermanto, menjelaskan salah satu alasan fraksinya menolak RUU DKJ karena pembahasan terlalu tergesa-gesa.
Menurutnya, hal itu akan berpotensi menimbulkan permasalahan.
Fraksi PKS berpendapat RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang seharusnya lebih dahulu ada sebelum UU Ibu Kota Negara (UU IKN) berpotensi menimbulkan banyak permasalahan," ucap Hermanto.
"Karena penerapan UU Pemerintah Daerah Khusus Jakarta membutuhkan penyesuaian dan masa transisi yang panjang," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, RUU Kekhususan ini akan mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu ditetapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023. Kepgub ditandatangani pada 26 September 2023.
