RUU Ketahanan Keluarga: Istri Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

19 Februari 2020 17:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu baru melahirkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu baru melahirkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
DPR RI mengesahkan 50 RUU untuk masuk prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2020, Rabu (22/1). Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah RUU Ketahanan Keluarga karena dianggap terlalu masuk ke ranah privat.
ADVERTISEMENT
RUU Ketahanan Keluarga yang merupakan usulan DPR ini juga mengatur soal cuti melahirkan dan menyusui bagi istri. Jumlah cutinya lebih panjang dibandingkan yang berlaku saat ini.
Cuti ini diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:
a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;
b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan
ADVERTISEMENT
d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.
Tak cuma istri, suami juga berhak mendapatkan cuti. Hanya saja jumlahnya tidak disebutkan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 Ayat 2, yaitu:
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan, istri atau anaknya sakit atau meninggal.
Tak hanya untuk pegawai pemerintahan, BUMN, dan BUMD, seorang istri yang bekerja di perusahaan swasta juga mendapatkan hak yang sama, yakni mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Rancangan aturan ini terdapat di Pasal 134 huruf b;
ADVERTISEMENT
''Dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya''
Sementara selama ini, hak cuti melahirkan yang diberikan bagi seorang istri yang bekerja adalah 3 bulan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentag Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1);
"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."
Sedangkan suami mendapatkan cuti 2 hari seperti diatur dalam Pasal 93 Ayat 4 huruf (e).