RUU Ketahanan Keluarga: LGBT Wajib Lapor dan Direhabilitasi

19 Februari 2020 16:35 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Fabian Bimmer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Fabian Bimmer
ADVERTISEMENT
Draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga menuai kritikan dari masyarakat karena dianggap terlalu memasuki wilayah privat. Sejumlah pasal dalam RUU tersebut mengatur kewajiban istri dan suami hingga menyinggung penyimpangan seksual.
ADVERTISEMENT
RUU Ketahanan Keluarga kini sudah masuk dalam Prolegnas Nasional 2020. Salah satu alasan RUU diajukan karena banyaknya korban kekerasan seksual hingga narkoba.
"Itu rencananya adalah gimana pertahanan keluarga itu mampu mencegah itu semua. Itu ide awalnya," ungkap anggota DPR F-Golkar, Endang Maria, yang juga salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Rabu (19/2).
Salah satu yang diatur adalah rehabilitasi bagi penyimpangan seksual, seperti yang tertulis dalam Pasal 85-89. Bagian itu mengatur kewajiban keluarga merehabilitasi hingga memberikan bimbingan terhadap keluarganya yang memiliki penyimpangan seksual.
Pasal 85
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
ADVERTISEMENT
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.
Dalam penjelasan Pasal 85, disebutkan jenis-jenis penyimpangan seksual meliputi:
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Marko Djurica
Tak sampai disitu, pihak keluarga yang diwajibkan melaporkan anggota keluarganya yang memiliki penyimpangan seksual (LGBT dan sejenisnya) kepada lembaga yang nantinya ditunjuk untuk menangani masalah ini.
ADVERTISEMENT
Wajib lapor keluarga yang anggotanya mengalami penyimpangan seksual ini tertulis dalam Pasal 86-87.
Pasal 86
Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 87
Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Lalu dalam pasal 88-89 diatur terkait lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan prosedur pelaksanaan wajib lapor.
Pasal 88
Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh badan yang menangani ketahanan keluarga.
ADVERTISEMENT
Pasal 89
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk keluarga yang mengalami krisis keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, rapat bersama dengan seluruh pimpinan fraksi DPR untuk membahas pemanfaatan ruang kerja di Komisi VII, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya akan mencermati satu per satu pasal dari RUU ini.
"Kita juga tidak ada pengin ada UU yang kemudian nanti menuai kontroversi, yang menurut beberapa kalangan ada beberapa hal yang perlu dicermati. Kita sama-sama cermati niat baik dari kawan-kawan yang mengusulkan UU ini secara perseorangan," ujar Dasco.
RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan dari lima anggota DPR, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN, dan Endang Maria dari Golkar.