RUU Pemilu: Pilkada Serentak Digelar 2022, Termasuk Pilgub DKI

25 Januari 2021 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
ADVERTISEMENT
Draf RUU Pemilu kini selangkah lagi akan dibahas di DPR kemudian disahkan menjadi Undang-undang. Namun, pembahasan itu harus mendapat persetujuan paripurna DPR terlebih dahulu terkait prolegnas prioritas 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam draf itu, ada sejumlah ketentuan baru terkait pelaksanaan pilkada serentak. Hal itu tertuang di Pasal 731 ayat 2 dan 3. Untuk diketahui, di UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, ketentuan mengenai pilkada hanya diatur hingga pelaksanaan Pilkada 2020.
Di pasal 731 diatur bahwa provinsi dan kabupaten/kota yang terakhir menggelar pilkada di 2017 bakal kembali menggelar pilkada di 2022. Jika pasal ini disetujui, maka provinsi DKI Jakarta bakal menggelar pilgub di 2022.
Selain DKI Jakarta, pada 2017 sebanyak 100 daerah (provinsi, kabupaten, kota) juga menggelar pilkada, seperti Provinsi Aceh, Banten, Bangka Belitung, Papua Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Berikut bunyi Pasal 731 Ayat 2:
"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022," tulis pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, setelah Pilkada 2020, pilkada bakal digelar lagi di 2023. Daerah yang menggelar pilkada di 2023 adalah provinsi, kabupaten/kota yang terakhir menggelar pilkada di 2018. Ketentuan ini diatur di Pasal 731 ayat 3.
Berikut isi usulan drafnya:
"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023," tulis ayat tersebut.
Beberapa provinsi yang menggelar Pilgub di 2018 antara lain Jateng, Jabar, dan Jatim.
Diketahui di Pilkada 2017, ada 101 daerah yang menggelar, dengan rincian: 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Lalu Pilkada 2018 diikuti oleh 171 daerah, dengan rincian: 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
ADVERTISEMENT
Draf RUU Pemilu masih dalam tahap penjajakan, artinya belum final. Saat ini Baleg DPR masih mengelar rapat dengan sejumlah ahli pakar dan pemerhati pemilu untuk meminta masukan.