Saat Guru di Sukabumi Dituding Jadi Perekam Video Penggal Jokowi

14 Mei 2019 6:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan foto pelaku yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan foto pelaku yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
HS, pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, kini mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Selain HS, ada cerita lain dari kasus ini, yakni siapa sosok perempuan yang merekam video saat HS menyatakan akan memenggal kepala Jokowi, ketika demonstrasi di depan kantor Bawaslu pada Jumat (10/5) lalu.
Sontak warganet langsung menuding Guru Sekolah Dasar Negeri Citamiang 1 Sukabumi, Agnes Kusuma Handari (53), sebagai perekam video tersebut.
Namun hal itu langsung dibantah Agnes. Ia pun langsung meluruskan isu yang menyebutnya sebagai perekam video tersebut dengan langsung mendatangi Mapolresta Sukabumi pada Minggu (12/5).
Didampingi suaminya dan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Agnes menegaskan dirinya bukan perempuan berkacamata hitam yang ada dalam video viral tersebut.
Untuk menguatkan bantahannya, Agnes menyatakan saat demonstrasi tersebut, ia sedang mengajar di sekolahnya di SDN Citamiang 1.
ADVERTISEMENT
Sehingga Agnes menyebut tak mungkin dirinya ikut dalam aksi di depan Gedung Bawaslu itu.
"Pada Jumat, 10 Mei 2019 (saat ada aksi demonstrasi di Bawaslu RI) saya sedang mengajar di SDN Citamiang satu. Jadi itu bukan saya jelas berbeda," tegas Agnes di Mapolres Sukabumi Kota seperti diberitakan sukabumiupdate.com --- media partner kumparan.
"Pada saat itu pada tanggal 10 saya masuk sekolah seperti biasa kemudian pulang seperti biasa sekitar pukul 14.00 WIB," imbuhnya.
Agnes pun menunjukkan struk belanja guna membuktikan bahwa dirinya berada di Sukabumi saat demonstrasi.
"Kemudian dari situ saya belanja ke tempat perabotku. Di mana saya, alhamdulillah masih menyimpan struk belanjanya. Di sini tertera ada toko tempat saya belanja kemudian ada waktu saya belanja yaitu hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 dan saya membayar di kassa itu pada pukul 15.02 WIB. Dari situ saya tidak kemana-mana," paparnya.
ADVERTISEMENT
Meski dirinya sudah dituding sebagai perekam video tersebut, Agnes menyatakan tidak akan menuntut si penuduh.
Agnes justru mendoakan semoga Allah mengampuni dosa pihak yang telah menuduhnya tersebut. Dia menganggap, kejadian tersebut merupakan cara Allah untuk menghapus dosa-dosanya selama ini.
"Saya tidak melaporkan pihak tersebut, justru saya mendoakan mereka," kata Agnes.
Sementara itu AKBP Susatyo berharap warganet tak lagi menuding pihak-pihak tertentu sebagai perekam video tersebut. Sebab jika tudingan itu tidak benar, maka nama baik seseorang bisa rusak.
"Sekali lagi saya meminta netizen untuk tidak menyebar informasi yang belum tentu benar. Ini ada nama baik orang lain yang terganggu akibat info di media sosial dan netizen," jelasnya.