Saat Hakim MK Periksa Saksi Lewat Teleconference: Harus Teriak-teriak
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan metode teleconference dalam pemeriksaan saksi di sidang sengketa hasil Pileg 2019. Gugatan hasil Pileg di Aceh menjadi salah satu yang cukup banyak pemeriksaan saksinya lewat teleconference.
ADVERTISEMENT
Dari 3 pemohon saja, setidaknya ada 9 saksi yang diperiksa melalui teleconference. Tiga pemohon tersebut yakni Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar.
Seluruh saksi yang diperiksa dikumpulkan di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), kemudian disambungkan lewat teleconference ke Jakarta.
“Sekarang disambungkan ke vicon di Fakultas Hukum Unsyiah. Selamat pagi Fakultas Hukum Unsyiah,” kata Hakim Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Seluruh saksi kemudian disumpah oleh Ketua Hakim panel 1, Anwar Usman. Ia juga memimpin sumpah para saksi, yang kemudian diikuti ucapannya oleh saksi bersangkutan.
Arief kemudian mempersilakan para saksi untuk duduk. Sambil sedikit tertawa, Arief kemudian bergurau hakim harus berteriak karena saksi melalui teleconference sangat banyak.
ADVERTISEMENT
“Ini kalau banyak melalui vicon hakimnya terpaksa suara ekstra dua kali. Jadi makannya 3 piring nanti, harus teriak-teriak,” canda Arief.
Adapun saksi yang dihadirkan dari Partai Aceh yakni saksi Efendi, Khalil Margatilah, dan Ibrahim. Kemudian Partai Demokrat mengajukan saksi Agusta Muchtar, Muhammad Khaidir, dan Wahidin. Sementara Partai Golkar mengajukan saksi Maimunah, Ainal Marsiah, M Iqramullah.
Selain dari pemohon, pihak termohon juga mengajukan pemeriksaan saksi melalui teleconference, yakni Chairudin, Yus’an, Cili Suherli, Irham Teguh, Zahara, Sukri, Rizki Sidik, dan Muhammad Abrar.