Saat Hakim MK Senang Dengar Keterangan Saksi Pakai Bahasa Bugis
ADVERTISEMENT
Hal menarik saat sidang lanjutan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh caleg Partai Berkarya, Nurhidayah, dari Sulawesi Selatan. Melalui video conference dari Universitas Hasanuddin, saksi bernama Kolleng menerangkan menggunakan bahasa Bugis.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta kepada Kolleng untuk pelan-pelan, sambil dibantu penerjemah bernama Abdurrahman.
"Tolong pendek-pendek dulu bapak, biar kami bisa menyimak, Pak Abdurrahman tolong sampaikan," ujar Hakim Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Gugatan tersebut terkait perkara di dapil III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, dengan perkara Nomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Sambil diterjemahkan oleh Abdurrahman, Kolleng menjelaskan ada 5 suara yang hilang dan tidak masuk ke rekapitulasi di tingkat kecamatan. Lima suara itu berasal dari suara yang diberikan keluarganya, yakni 1 dari anaknya, 1 menantu, 2 saudaranya dan satu dari dirinya untuk caleg Partai Berkarya, Nurhidayah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, menurut Abdurrahman, saksi Kolleng mengatakan dari 5 suara yang masuk ke TPS, hanya 3 yang dihitung ke kecamatan.
Setelah mendengar kesaksian dari Kolleng, Palguna tersenyum dan menyampaikan rasa terima kasihnya karena sudah mau memberikan kesaksian dalam sidang MK kali ini. Bahkan ia merasa senang dengan kesaksian dari Kolleng yang menggunakan bahasa Bugis.
"Tolong sampaikan terima kasih kami dari Mahkamah Konstitusi karena beliau berkenan membantu mahkamah. Inilah kekayaan Indonesia, saya senang mendengarnya. Ternyata indah juga bahasa Bugis setelah kita dengarkan," tandas Palguna.