Saat Jokowi Angkat Map Hitam Berisi Ijazah Usai Diperiksa di Bareskrim
20 Mei 2025 16:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu yang diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana, Selasa (20/5). Jokowi diperiksa sekitar 1 jam oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa, Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di luar ruangan. Presiden Indonesia dua periode itu terlihat membawa map hitam.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jokowi mengangkat map hitam yang ia sebut berisi ijazahnya.
"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," ujar Jokowi sambil mengangkat map hitam yang ia pegang.
Pada 9 Mei lalu, adik ipar Jokowi memang menyerahkan ijazah Jokowi ke Bareskrim. Pengacara Jokowi kala itu menyebut ijazah yang diserahkan adalah ijazah SMA dan kuliah (S1). Nah, dokumen inilah yang disebut diambil Jokowi hari ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, karena Jokowi mengaku membawa ijazah, wartawan kemudian meminta eks kader PDIP ini memperlihatkan ijazahnya itu.
"Boleh ditunjukkan mungkin, Pak, ijazahnya, kan udah dibawa," pinta wartawan.
Sambil tertawa kecil, Jokowi menolak permintaan jurnalis.
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim," jawab Jokowi.
Jokowi Ditanya Skripsi dan Kegiatan Mahasiswa
Adapun saat dimintai klarifikasi oleh penyidik hari ini, Jokowi mengaku menjawab sebanyak 22 pertanyaan menyangkut ijazahnya. Selain itu, penyidik juga menanyakan soal skripsinya.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu," ucap dia.
Polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
ADVERTISEMENT
Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.