Saat Pelanggar PPKM Darurat Dimasukkan ke Lapas yang Over Kapasitas

16 Juli 2021 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya berinisial ALS divonis hukuman 3 hari penjara. Ia dieksekusi ke Lapas Klas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan memang diserahkan oleh pihak kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada kami setelah putusan. Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," kata Kepala Lapas Tasikmalaya, Davy Bartian, dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Davy mengatakan, ALS dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari lantaran melanggar PPKM Darurat. Aturan yang dilanggar adalah Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ia melanggar aturan karena kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pandemi.
Davy mengatakan prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama seperti penerimaan warga binaan lainnya. Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, ALS juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Ilustrasi sidang pelanggaran PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
Namun demikian, karena ia baru masuk ke lapas, maka ditempatkan secara terpisah untuk mencegah potensi penularan corona. Terlebih kondisi lapas sudah over kapasitas.
ADVERTISEMENT
"ALS kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas. Kebutuhan dasar tetap kami berikan sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau," ujar Davy.
Davy mengungkapkan saat ini penghuni Lapas Tasikmalaya berjumlah 357 orang dengan kapasitas hanya 88 orang.
Sementara, dikutip dari Antara, ALS merupakan Asep Lutfi yang merupakan pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya. Ia memilih dipenjara ketimbang membayar denda Rp 5 juta PPKM Darurat berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.
Asep Lutfi disebut memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda.
"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp 5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf.
ADVERTISEMENT