Saat Rumah Azis Syamsuddin Jadi Tempat Pertemuan Wali Kota dengan Penyidik KPK

13 Juli 2021 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Nama Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin kembali disinggung dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Kali ini, nama Azis muncul dalam dakwaan Syahrial yang dibacakan jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Syahrial didakwa menyuap Robin hingga miliaran rupiah. Suap tersebut agar Robin menghentikan penyidikan KPK di Tanjungbalai yang diduga melibatkan Syahrial. Rumah dinas Azis Syamsuddin pun menjadi saksi bisu awal mula perkara itu.
Berawal dari pertemuan Syahrial dengan Robin di kediaman Azis Syamsuddin. Jaksa pun kemudian membeberkan niatan awal kedatangan Syahrial ke kediaman Azis di Jakarta Selatan sebelum adanya kesepakatan dengan Robin.
Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil usai menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (28/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Pertemuan tersebut terjadi sekitar Oktober 2020. Awalnya, Syahrial yang juga merupakan kader Partai Golkar, berkunjung ke kediaman Azis. Saat itu kedatangannya untuk membicarakan soal Pilkada Tanjungbalai 2021.
"Pada pertemuan itu Terdakwa dan Muhammad Azis Syamsuddin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah yang akan diikuti oleh Terdakwa di Kota Tanjungbalai," kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).
ADVERTISEMENT
"Lalu Muhammad Azis Syamsudin menyampaikan kepada Terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Terdakwa dalam Pilkada tersebut," sambung jaksa.
Azis kemudian disebut mengenalkan Syahrial dengan Robin yang merupakan penyidik KPK. Robin pun menunjukkan tanda pengenal sebagai pegawai KPK.
Pada pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin bahwa ia akan ikut Pilkada di periode keduanya di Tanjungbalai. Namun, ada informasi laporan BPK mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Sehingga, dalam pertemuan yang diduga difasilitasi oleh Azis Syamsuddin itu, Syahrial meminta kepada Robin untuk membantu tidak menaikkan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Tanjungbalai ke tingkat penyidikan di KPK.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu berujung pada suap. Sebagai komitmen kesepakatan Robin membantu Syahrial, diberikan total uang Rp 1.695.000.000. Syahrial pun didakwa oleh KPK menyuap Robin senilai jumlah tersebut.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pernah Diperiksa KPK

Azis pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Yang digali adalah awal mula perkenalan antara Azis dengan Robin. Selain itu, soal pertemuan Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya.
"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M Syahrial)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Di hari yang sama, usai pemeriksaan oleh KPK, Azis bungkam dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Azis yang diperiksa sekitar 9 jam itu langsung bergegas menuju mobil yang sudah menjemputnya.
ADVERTISEMENT