Sabu yang Coba Diselundupkan ke Rutan Cipinang Dipesan Napi via Ojol

30 Juli 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum pegawai lapas yang ditangkap SA, staf bagian administrasi. Berupaya selundupkan sabu 25 gram kedalam rutan. Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oknum pegawai lapas yang ditangkap SA, staf bagian administrasi. Berupaya selundupkan sabu 25 gram kedalam rutan. Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Timur tengah menangani kasus percobaan penyelundupan sabu seberat 25 gram ke Rutan Klas I Cipinang oleh seorang oknum petugas Rutan bernama Syahrul Amin. Syahrul merupakan petugas Rutan Cipinang yang bekerja sebagai staf administrasi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan sebelum diselundupkan Syahrul, sabu itu terlebih dahulu dipesan oleh napi Rutan Cipinang. Napi tersebut, kata Ady, meminta sabu itu dikirim melalui jasa ojek online (ojol).
“Menurut pengakuan tersangka Syahrul Amin, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Grab motor yang sebelumnya sudah dipesan oleh seorang napi di dalam Rutan Cipinang,” ucap Ady saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Meski demikian, Ady belum menyebutkan siapa napi yang memesan sabu itu. Sebab saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jaktim,” ujarnya.
Oknum pegawai lapas yang ditangkap SA, staf bagian administrasi. Berupaya selundupkan sabu 25 gram kedalam rutan. Foto: Dok Istimewa
Sebelumnya Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, mengatakan upaya penyelundupan sabu itu bermula saat Syahrul masuk ke dalam Rutan melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB. Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan 2 kotak susu bubuk berwarna kuning.
ADVERTISEMENT
Saat pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui X-Ray, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut. Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Oga.