Sadis! Ketua RT di Bandung Bunuh Warganya Sendiri, Duit Rp 10 Juta Raib Diambil

27 Juli 2020 18:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang Ketua RT berinisial ES alias Ucok (77) dibekuk polisi lantaran membunuh warganya yang bernama Cece di Kampung Rancamulya, Kabupaten Bandung pada Sabtu (11/7) lalu. Pelaku membunuh Cece dengan menjerat lehernya menggunakan tali tambang.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menjelaskan, mulanya aksi pembunuhan dilakukan saat Ucok mendatangi kediaman Cece lalu berpura-pura meminta maaf karena belum dapat membayar utang senilai Rp 300 ribu.
Ketika Cece berjalan menuju musala, Ucok menjeratnya dari belakang dengan menggunakan tali tambang. Cece meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Tak hanya membunuh, Ucok juga menggasak harta Cece senilai Rp 10 juta. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri.
"Pelaku menjerat korban dengan tali (tambang) sehingga korban meninggal dunia," kata dia melalui keterangannya di Mapolsek Ciwidey, Senin (27/7).
Hendra pun menambahkan, Ucok melakukan aksinya dengan maksud ingin menguasai harta Cece. Adapun Cece diketahui sehari-hari bekerja semacam tukang kredit. Setelah melarikan diri dan menerima laporan, polisi segera melakukan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menyimpulkan bahwa pelaku ialah Ketua RT. Pelaku berhasil diamankan oleh polisi di kawasan Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/7). Sementara itu, Cece justru dikenal sebagai pribadi yang baik oleh lingkungan sekitar sebab acap kali meminjamkan uang tanpa bunga sepeser pun ke warga.
"Motifnya ingin memiliki uang, atau harta karena korban ini bekerja sebagai semacam tukang kredit tapi uniknya adalah korban ini tidak pernah meminta bunga," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 juncto 365 ayat 2 huruf 3e dan ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)