Sahroni Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait SYL Besok, 22 Maret

21 Maret 2024 21:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis  (22/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahmad Sahroni, Anggota DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem, akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan besok, Jumat (22/3). Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
“Bener, besok saya hadir jam 10.00,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).
Sahroni sedianya diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Jumat (8/3). Tapi dengan alasan ada kegiatan, dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Penyidik pun menjadwalkan ulang untuk besok.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. KPK belum membeberkan materi apa yang akan digali dari Sahroni.
Namun dalam kasus SYL ini, NasDem memang turut disebut menerima aliran uang korupsi SYL. Hal tersebut diungkapkan dalam dakwaan jaksa. Nilai uang SYL yang diduga masuk ke NasDem mencapai Rp 40.123.500.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar usai diperiksa terkait kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sahroni sebelumnya sudah menjelaskan, bahwa uang tersebut untuk bantuan bencana alam melalui Fraksi NasDem. Bencana alam yang dimaksud adalah Gempa Cianjur yang terjadi pada 21 November 2022.
ADVERTISEMENT
"Itu bantuan bencana alam ke Fraksi NasDem," kata Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi mengenai aliran uang tersebut, Rabu (28/2).
KPK memang tengah mengusut dugaan aliran uang korupsi atau TPPU SYL. Pada perkara pokoknya, dugaan pemerasan di lingkungan Menteri Pertanian, sudah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada korupsi pemerasan itu, SYL didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar dari sejumlah pejabat eselon di Kementan.