Sahroni Apresiasi Bareskrim Bekuk Penipu Tiket Formula E: Mereka Penipu Ulung

23 November 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kepolisian karena menangkap seorang pelaku penipuan berinisial FI. Ia menjual tiket Formula E palsu lewat website yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
Kasus itu bermula dari laporan yang dibuat dirinya saat menjabat Ketua Organizing Committee Formula E 2022 di Ancol.
Sedangkan kasus itu diungkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. FI memanipulasi data dengan cara membuat website palsu Formula E Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank BR.
“Tindakan gercep polisi ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menindak para penipu yang sangat meresahkan masyarakat," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (23/11).
"Tentunya hal ini patut diapresiasi dan disyukuri, mengingat kerugian masyarakat yang begitu besar karena tipuan mereka,” lanjutnya.
Sahroni menyebut, FI merupakan penipu ulang karena memanfaatkan antusiasme masyarakat dalam menyambut gelaran Formula E dalam menjalankan aksinya.
“Mereka ini penipu ulung yang memanfaatkan antusiasme masyarakat. Jadi penangkapan ini memang penting dan sangat ditunggu-tunggu agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tutup Sahroni.
Konferensi pers pengungkapan sindikat pembuatan ratusan website palsu oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (23/11). Foto: Ananta Musa/kumparan
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan FI ditangkap pada 26 September 2022 pukul 07.00 WITA di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan kejahatannya, ia dibantu oleh dua rekannya berinisial H dan N yang saat ini masih buron.
Dalam penipuan tiket Formula E, pelaku menawarkan tiket Jimbaran Suite 1D seharga Rp 517.000. Harga itu lebih murah dari yang ditawarkan panitia yakni Rp 3 juta.
Tiket itu dijual secara online melalui website yang dibuat pelaku. Untuk mengecoh korban pelaku membuat website dengan tampilan mirip situs resminya, namun tiket yang dijual palsu.
Sedangkan dalam kasus phising, pelaku menyebarkan WhatsApp blast ke sejumlah nomor yang berisi informasi perubahan tarif transfer BRI. Dalam informasi hoaks itu pelaku mencantumkan website buatan mereka. Pelaku menggunakan situs tersebut untuk phising atau mengambil data pribadi korban.