Sahroni Dukung Hukuman Mati Jika Ada Korupsi Bencana Cianjur

7 Desember 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan ancaman hukuman mati bagi pelaku yang mencoba menggelapkan dana bantuan bencana, termasuk gempa di Cianjur. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung hukuman mati bagi koruptor bencana alam.
ADVERTISEMENT
Sahroni mengatakan korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat.
“Saya setuju dan mendukung pernyataan tegas Bapak Johanis Tanak. Karena jika sampai masih ada oknum yang berani melakukan korupsi terkait dana bencana Cianjur, saya rasa itu benar-benar sudah keterlaluan dan masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (7/12).
Tenaga medis ketika membantu penanganan korban terdampak gempa di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Bendahara Umum NasDem ini pun juga meminta KPK melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Dirinya meminta KPK mengutamakan aspek pencegahan agar dana bantuan bisa tersalurkan secara efektif tanpa hambatan.
“KPK harus memperketat sistem pengawasan dan pencegahan yang ada, baik dari atas hingga pelaksanaan di lapangan," tuturnya.
"Karena kita semua ingin dana bantuan ini tersalurkan secara maksimal tanpa dapat ‘disentuh’ oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Sahroni.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Johanis Tanak menuturkan penyalahgunaan dana bencana dapat diverifikasi sebagai pidana korupsi dengan ancaman hukuman mati.
"Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut (penyalahgunaan dana bencana) dapat diverifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Perbuatan itu bisa berdampak pada hukuman mati," ucap Johanis saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Senin (5/12).