Sahroni Saran Nakes yang Suntik Vaksin Kosong Diberi Pembinaan: Mungkin Lelah

12 Agustus 2021 0:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
 Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Kasus penyuntikan vaksin kosong terjadi di Jakarta Utara. Seorang nakes (tenaga kesehatan) yang bertindak sebagai vaksinator terbukti menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu warga.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR f-Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai jika memang kejadian itu disebabkan oleh kelalaian, maka ada baiknya hukuman berupa kurungan penjara dipertimbangkan kembali.
“Memang urusan penyuntikan vaksin kosong ini merupakan kejadian yang harus diselidiki lebih lanjut. Akan tetapi, kalau memang tindakan dari nakes itu murni kelalaian atau tidak disengaja ya saya rasa tidak perlu sampai di hukum penjara. Cukup berikan sanksi ringan atau pembinaan saja," kata Sahroni, Rabu (11/8)
"Kecuali kelalaian tersebut memang disengaja untuk kepentingan pribadi, seperti menjual kembali vaksin yang tidak terpakai, menimbun vaksin atau sebagainya, nah itu baru yang harus mendapat hukuman penjara," tambahnya.
Sebab, Sahroni menduga, salah satu penyebab kelalaian tersebut dapat terjadi karena jumlah perbandingan antara nakes dengan orang yang divaksin cukup tinggi. Apalagi, satu nakes bisa menyuntikkan vaksin hingga ratusan orang per harinya.
ADVERTISEMENT
“Niatnya sudah baik, menjadi relawan. Nakesnya juga sudah meminta maaf atas kelalaiannya dan mengaku salah. Kalau Polri tidak menemukan motif lain, ya mungkin hal ini bisa terjadi karena nakesnya kelelahan, mengingat perbandingan 1 nakes menyuntikkan vaksin bisa hingga ratusan orang per harinya," kata Sahroni.
"Bahkan disebutkan pada hari itu nakes berinisial EO memvaksin hingga 599 orang. Karenanya, dapat juga dilakukan penambahan vaksinator agar mengurangi kejadian seperti ini,” pungkas legislator dapil Priok ini.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus tersebut dianggap selesai karena pihak terlapor telah sepakat untuk damai.
"Iya sudah sepakat damai ya ditutup. Perkara diberhentikan," ujar Arif kepada wartawan, Rabu (11/8).