Sahroni soal Pemerkosaan Gadis Berakhir Damai: Tak Boleh Ada Restorative Justice

18 Januari 2023 23:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 pemuda terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Brebes.
ADVERTISEMENT
Ia memberikan apresiasi karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kasus ini.
“Saya sangat tersanjung atas perhatian dan komitmen Pak Kapolri beserta seluruh jajaran yang dengan cepat menindak para pelaku pemerkosaan," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Bendahara Umum NasDem ini menyoroti kasus ini yang berakhir damai. Menurutnya, restorative justice tidak boleh diterapkan dalam kasus ini.
"Memang sedari awal, penyelesaian kasus ini sudah tampak ganjal dan tidak pantas untuk berakhir damai. Tidak ada restorative justice untuk tindakan biadab seperti ini,” ucap dia.
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Sahroni meminta seluruh jajaran kepolisian untuk belajar dari kasus ini agar jangan sampai sembarang dalam memberikan restorative justice.
“Saya khawatirkan kasus-kasus (ketidakadilan) seperti ini banyak terjadi di luar sana dan tidak mendapat sorotan. Jadi saya minta seluruh jajaran kepolisian terus peka terhadap situasi-situasi semacam ini," kata Sahroni.
ADVERTISEMENT
"Segera intervensi jika terjadi unsur-unsur ketidakadilan. Jangan sampai korban malah semakin dirugikan,” tutup dia.
Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa 6 pemuda pada Desember 2022.
Peristiwa tersebut mencuat lantaran kasusnya berakhir damai setelah keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi di rumah kepala desa oleh sekelompok orang dari suatu LSM.
Dalam surat kesepakatan disebutkan, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.