Said Aqil soal Fatwa Haram Vape: Tunggu Musyawarah Ulama Dulu

25 Januari 2020 20:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PBNU Said Aqil di acara diskusi "harapan baru dunia Islam" meneguhkan hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PBNU Said Aqil di acara diskusi "harapan baru dunia Islam" meneguhkan hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, mengatakan pihaknya masih menanti musyarawah ulama untuk menentukan pandangan PBNU terhadap vape. Musyawarah itu, kata dia, akan digelar pada 10-12 Maret.
Said Aqil berpendapat tak bisa sembarangan untuk memutuskan hukum haram bagi suatu produk.
"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah," kata Said di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1).
Said mengatakan, apabila penggunaan vape dapat mengganggu kesehatan, bisa saja diharamkan. Namun, pihaknya belum memutuskan hal tersebut.
Ilustrasi Vape. Foto: Shutter Stock
"Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh. Tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan vapeyang dikeluarkan pada 14 Januari 2020. Larangan itu dilakukan karena menganggap tren penggunaan vape dianggap berbahaya.
ADVERTISEMENT
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak/membahayakan),” ujar Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, Jumat (24/1).