Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Bogor Sebar Foto Bugil Mantan di Medsos
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pria yang menyebarkan foto dan video porno mantan kekasihnya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial PWS itu mengaku melakukan perbuatannya lantaran sakit hati karena sang mantan menikahi pria lain.
"Kita menangkap pelaku tindak pidana pornografi melibatkan foto porno. Pelaku sakit hati karena pacarnya berinisial DN hendak menikah dengan pria lain," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Polres Bogor, Jumat (20/11).
Menurut keterangan Roland, tersangka PWS bisa dikenakan pasal pidana karena membuat dan menyebarkan konten pornografi tersebut. Pelaku memfoto korban DN saat tidak berbusana tanpa sepengetahuan korban dan menyebarkannya ke media sosial.
Korban DN kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polres Bogor. Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan patroli cyber, ditemukan jejak digital dari tiga pengguna akun facebook dan WhatsApp yang digunakan oleh tersangka PWS.
ADVERTISEMENT
"Terhadap pelaku kita kenakan UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan juga kita kenakan undang-undang pornografi nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun maksimal," jelas Ronald.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona