Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Sumut Ini Sebar Video Syur Mantan Pacar
10 Oktober 2023 15:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Fahrur Rasyidin (26 tahun), pria di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi setelah menyebarkan video syur mantan pacar di media sosial pada Sabtu (7/10).
ADVERTISEMENT
Fahrur melakukan itu lantaran sakit hati ditinggal menikah.
“Pelaku kami amankan karena menyebar video pornografi ketika masih berpacaran dengan korban WD,” kata Kaurbin Ops Satreskrim Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto, pada Selasa (10/10).
Bagus mengatakan video syur itu didapatkan pelaku dengan cara merekam layar ketika keduanya sedang video call.
Dengan sakit hati karena ditinggal nikah, pelaku kemudian menyebarkan video syur itu di akun Instagram dan Facebook.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mandailing Natal.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.