Saksi Akui Menangkan Wawan di Proyek Alkes karena Dapat Intervensi

23 Januari 2020 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Iskandar, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Dinkes Banten dan Tangsel pada 2012. Ia diminta keterangan untuk terdakwa adik eks Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Iskandar mengaku pernah mendapatkan intervensi dari pihak Wawan.
Menurut dia, intervensi dilakukan karena perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan ingin mendapatkan proyek alkes di Dinkes Pandeglang.
"Tahu tidak ada intervensi pihak terdakwa (Wawan) untuk mendapatkan proyek?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Roy Riady, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).
"Yang pasti ingin mendapatkan (proyek)," jawab Iskandar.
Roy kemudian mengonfirmasi BAP Iskandar yang menyebut ada utusan Wawan yang datang untuk mendaftar lelang proyek tersebut.
"Saya mengetahui perusahaan yang dimasukan penawaran lelang adalah perusahaan milik Wawan atau yang berafiliasi Wawan. Pada saat proses pendaftaran masuk penawaran, ada orang datang pakaian serba hitam ala pendekar Banten dibawa Ahmad Saifudin. (Ini) benar? tanya Roy.
ADVERTISEMENT
"Benar," jawab Iskandar.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12). Foto: kumparan
Iskandar mengatakan pada akhirnya perusahaan Wawan mendapatkan proyek tersebut. Ia tak menampik ada arahan agar perusahaan Wawan yang menang di proyek itu. Ia mengaku mendapatkan Rp 7,5 juta usai memenangkan perusahaan Wawan. Tetapi uang itu telah dikembalikan kepada KPK.
"Kenapa mau ngikutin arahan terdakwa supaya perusahaannya dimenangkan?" jaksa kembali bertanya.
"Ya, sudah apa namanya, dari awal kan kami sudah tahu siapa di belakangnya (Ratu Atut -red). Sehingga kami tidak bisa lagi melakukan penolakan," kata Iskandar.
Bukan hanya karena intervensi, Iskandar memenangkan perusahaan Wawan dengan harapan bisa naik jabatan dan pindah dinas ke Dinkes Provinsi Banten.
"Jujur saya punya keinginan untuk pindah ke Provinsi Banten. Dan kemudian ya kami tunggu-tunggu mungkin sudah takdirnya saya tidak pindah. Saya memang berharap dengan tangan beliau (Wawan) mudah-mudahan bisa pindah ke Provinsi Banten," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Wawan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel pada tahun 2012. Akibat korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp 94,3 miliar. Adapun Wawan mendapatkan keuntungan Rp 50 miliar dari perbuatannya itu.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 581 miliar.