Saksi Imam Nahrawi Ungkap soal Pemeriksaan BPK dan Potongan Dana Satlak Prima

4 Maret 2020 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersaksi di sidang lanjutan Imam Nahrawi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersaksi di sidang lanjutan Imam Nahrawi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2), Gatot mengungkapkan soal pemotongan anggaran Satlak Prima sebesar 15 persen.
Menurut Gatot, pemotongan anggaran tersebut diketahui ketika BPK memaparkan hasil temuan tim Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Hasil temuan tahun 2015-2018 itu disampaikan dalam sebuah acara pada Agustus 2019.
“Itu jadi PDTT ada tim khusus dari BPK tahun 2017-2018, kemudian nama timnya tim PDTT ruang lingkup pemeriksaan prima 2015-2018,” kata Gatot dalam persidangan.
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersaksi di sidang lanjutan Imam Nahrawi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gatot mengatakan ada beberapa poin yang jadi temuan BPK. Mulai dari pengeluaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan hingga anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Namun, Gatot mengaku lupa berapa total anggaran yang tidak sesuai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Gatot, BPK juga menemukan ada pemotongan untuk anggaran Satlak Prima. Potongan itu berlaku untuk setiap cabang olahraga dan dana bantuan KONI.
“Tidak dipaparkan secara terbuka dalam slide, jadi ada potongan yang diberikan masing masing cabor atau bantuan KONI,” kata Gatot.
Terdakwa Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jaksa pun bertanya berapa besar potongan yang disebutkan BPK. Gatot menjawab 15 persen. Sayangnya, Gatot tidak menjelaskan lebih lanjut untuk apa potongan anggaran tersebut.
“Saya lupa tapi Pak Achsanul (Anggota BPK, Achsanul Qosasi) menyebutkan angka di kisaran 15 persen,” ujar Gatot.
Gatot mengungkapkan BPK menyampaikan temuan tersebut di depan sejumlah pejabat Kemenpora, termasuk Imam Nahrawi, pejabat eselon 1, pejabat KONI, dan ketua cabang olahraga.
BPK juga meminta agar temuan itu menjadi konsumsi internal dan meminta siapa pun yang hadir untuk tidak menyebarluaskannya.
ADVERTISEMENT
“Tapi itu hanya untuk konsumsi intern karena waktu itu Pak Achsanul mengatakan dipastikan di ruangan ini tidak boleh ada wartawan dan tidak boleh ada satupun yang membocorkan ke pihak luar,” kata Gatot.
Terdakwa Imam Nahrawi (kiri) berbincang dengan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan mantan Sesmenpora Alfitra Salamm sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam perkaranya, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan politikus PKB itu bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
ADVERTISEMENT