Saksi Ini Minta Dilindungi LPSK Usai BAP KPK Bocor, Terancam karena Nyebut SYL

24 April 2024 13:55 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang saksi bernama Merdian Tri Hadi meminta perlindungan LPSK usai berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya bocor ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam BAP-nya itu, Merdian menyebut nama SYL.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Merdian saat dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/4). Dia menjadi saksi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Merdian adalah mantan sekretaris pribadi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Pengakuan BAP bocor itu terungkap saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menggali alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa Saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa Saudara ada ancaman kepada Saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya hakim.
"Mohon izin menjelaskan sedikit, Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan," jawab Merdian.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku tertekan karena dokumen pemeriksaan dirinya kala memberikan keterangan dalam proses penyelidikan di KPK bocor. Ia menyebut bahwa BAP-nya itu sampai ke tangan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sekaligus orang kepercayaan SYL.
"Iya, siapa yang menekan? Kan tertekan itu kan pasti ada yang menekan?" tanya hakim memperjelas.
"Karena BAP penyelidikan saya bocor, Yang Mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," jawab Merdian.
"Berita acara pemeriksaan saksi Saudara bocor ke siapa?" tanya hakim.
"Pak Muhammad Hatta yang membawa," jawab Merdian.
Merdian mengaku tak mengetahui siapa yang membocorkan BAP dirinya. Yang kemudian membuat dirinya dipanggil Hatta.
"Jadi Saudara mengetahui bahwa BAP Saudara itu bocor dipanggil Sekjen?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan," jawab Merdian.
"Mereka berdua ada di situ?" tanya hakim.
"Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.
"Diperlihatkan berita acara itu ke Saudara dan memang bener itu BAP Saudara?" tanya hakim.
"Ya karena itu lembar paling belakang, Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.
"Itu Saudara merasa tertekan saat itu. Ataukah ada tekanan secara fisik ke Saudara waktu itu?" tanya hakim.
"Tidak fisik, Yang Mulia," jawab Merdian.
"Psikis?" kejar hakim.
"Iya, karena mohon izin, di BAP itu menyebutkan nama Pak SYL di situ. Jadi Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa, 'Bahaya ini Pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL," jawab Merdian.
ADVERTISEMENT
SYL pun kemudian mengetahui isi BAP tersebut. Bahkan pengakuan Merdian, ia sempat ditandai SYL saat sang Mentan melihat salinan BAP tersebut.
"Jadi Saudara dengan kata-kata itu Saudara merasa terancam?" tanya hakim.
"Mohon izin juga setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya, 'Oh ini yang namanya Merdian' jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai," jawab Merdian.
Kebocoran dokumen tersebut membuat hakim heran. "Pada saat Saudara diperlihatkan itu, kan Saudara merasa terancam secara psikis ya. Apakah Saudara langsung melaporkan enggak itu ke KPK bahwa kok BAP saya bisa bocor ini?" kata hakim bertanya.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Merdian.
"Saudara harus telusuri itu, karena itu menyangkut nasib saudara juga. Keamanan diri saudara sendiri, itu nggak bisa, Pak. Pelapor pun nggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK siapa yang memberi info mengenai tindak pidana korupsi, nggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi benar-benar itu apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh. Di situ Saudara merasa terancam ya," imbuh hakim.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari KPK mengenai kebocoran BAP milik Merdian tersebut.
Merdian bukan satu-satunya saksi dalam kasus ini yang dilindungi LPSK. Ada juga mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Panji Hartanto.
Panji menyebut rumahnya sempat dua kali didatangi orang tak dikenal menanyakan dirinya. Ia pun kemudian meminta perlindungan LPSK.
Dalam sidang, Panji memaparkan sejumlah hal yang diketahuinya terkait tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan SYL. Bahkan termasuk soal kaitannya dengan perkara lain, yakni terkait SYL dan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Panji mengungkapkan bahwa SYL dan Firli beberapa kali bertemu. Bahkan ia pernah mendengar percakapan SYL dengan anak buahnya mengenai adanya permintaan uang dari Firli Bahuri senilai Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.