Saksi Mengaku Antar Uang Rp 2 M untuk Biaya Renovasi Rumah Imam Nahrawi

5 Maret 2020 21:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan operator di Satlak Prima Alverino Kurnia mengaku pernah mengantarkan uang sebesar Rp 2 Miliar untuk pembayaran biaya renovasi rumah eks Menpora Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Semula Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan apakah Alverino pernah diperintah untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar ke sebuah kantor arsitek.
Alverino kemudian membenarkan dirinya pernah diminta oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satlak Prima saat itu, Lina Nurhasanah, untuk mengantarkan uang sebesar Rp 2 miliar.
"Pernah. Ibu Lina Nurhasanah yang memerintahkan ke saya sekitar tahun 2016. Ibu Lina bilang uang ini kirim ke alamat ini, bertemu dengan Ibu Intan Kusuma Dewi," ujar Alverino di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Alverino membenarkan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk biaya renovasi rumah milik Imam Nahrawi. Hal itu berdasarkan informasi yang ia terima dari Lina Nurhasanah.
ADVERTISEMENT
"Yang saya tau dari Ibu Lina, (uang) untuk rumah Pak Menteri," tutur Alverino.
Dalam dakwaan jaksa untuk Ulum disebutkan, uang itu dibawa ke Kantor Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
Uang diantarkan pada 12 Oktober 2016 dan diserahkan kepada Intan Kusuma Dewi. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar jasa renovasi rumah Imam.
Alverino mengungkapkan, Lina memberitahunya bahwa perintah mengantarkan uang tersebut berasal dari permintaan Ulum selaku Asisten pribadi Imam Nahrawi.
"Iya Pak Ulum, Bu Lina ceritanya (permintaan dari) Pak Ulum," kata Alverino.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang tersebut diantarkan oleh Alverino ke kantor Budipradono Architects di kawasan Bintaro. Namun, Alverino mengaku tidak mengingatnya jelas.
ADVERTISEMENT
"Ini benar ya alamatnya di Bintaro?" tanya Jaksa.
"Betul Pak," jawab Alverino.
"Kantor arsiteknya apa?" tanya Jaksa lagi.
"Saya tidak ingat," kata Alverino.
"Budipradono arsitek?" Jaksa kembali memastikan
"Lupa Pak," ucap Alverino.
Terdakwa Imam Nahrawi menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia juga menyebut, uang berjumlah Rp 2 miliar itu diberikan berasal dari dana milik Satlak Prima, bukan uang pribadi milik Lina Nurhasanah.
"Bukan (pribadi), dari Satlak Prima," tutur Ulum.
Dalam perkaranya, Ulum didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi. Uang itu berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Uang yang diberikan dalam kurun Januari 2018 sampai Juli 2018.
Tujuannya, agar Imam Nahrawi yang saat itu masih menjabat Menpora, mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ulum juga didakwa menjadi perantara gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 untuk Imam Nahrawi, dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi itu tak lepas dari jabatan Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu.