Saksi: Saya Pernah Dengar Taufik Hidayat Serahkan Rp 2 M ke Aspri Imam Nahrawi

21 Februari 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufik Hidayat usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Hidayat usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima, Chandra Bhakti, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang mantan Menpora Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Chandra mengaku pernah mendengar informasi penyerahan uang sebesar Rp 2 miliar untuk asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, melalui eks pebulu tangkis nasional Taufik Hidayat. Chandra mendengar informasi itu dari Edward alias Ucok, mantan PPK Satlak Prima sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam BAP Chandra yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK.
"Saya pernah mendengar dari Saudara Edward alias Ucok bahwa yang bersangkutan pernah diminta uang sebesar Rp 2 miliar oleh Saudara Tommy untuk Menteri," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2).
"Iya betul," ucap Chandra.
Tommy yang dimaksud ialah Tommy Suhartono yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan Satlak Prima.
Jaksa kembali membacakan BAP Chandra yang menyebutkan uang Rp 2 miliar diminta diserahkan ke Taufik Hidayat yang saat itu menjabat Wakil Ketua Satlak Prima. Selanjutnya, masih sesuai BAP Chandra, Taufik Hidayat diminta menyerahkan uang itu kepada Miftahul Ulum.
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Selanjutnya saudara Ucok melalui temannya yang saya tidak ingat namanya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saudara Taufik Hidayat. Setelah penyerahan uang tersebut Saudara Edward mengonfirmasi kepada saudara Taufik Hidayat dan disampaikan bahwa uang tersebut sudah diambil oleh Saudara Miftahul Ulum. Betul Saudara mendengar ini?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya betul," jawab Chandra.
Chandra mengungkapkan, informasi itu ia dengar dari Edward. Saat itu, Chandra memanggil Edward karena ada temuan BPK terkait anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Iya (temuan BPK) tahun 2016. Kemudian saya panggil Ucok ini harus clear. Kalau tidak nanti disclaimer saya bilang. Nah beliau, si Edward, ceritanya yang Pak jaksa bacakan tadi," jelas Chandra.
"Yang uang Rp 2 miliar itu diberikan ke Taufik Hidayat lalu diberikan ke Ulum?" tanya jaksa.
"Iya saya dengar itu saja," jawab Chandra lagi.
Kesaksian Chandra soal jumlah uang yang diserahkan Taufik Hidayat ke Ulum berbeda dengan dakwaan Imam Nahrawi. Dalam dakwaan Imam, Taufik yang menjadi perantara hanya menyerahkan Rp 1 miliar ke Imam melalui Ulum. Uang tersebut merupakan gratifikasi.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara dalam perkaranya, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan politikus PKB itu bersama Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu, Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.