news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Sebut Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte

28 Desember 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri disebut sedang menyelidiki dugaan pencucian uang terkait Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Saat ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu sedang menjalani sidang dugaan suap dari Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan penyidik Bareskrim Kombes Totok Suharyanto yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Irjen Napoleon Bonaparte.
Berawal saat pengacara Napoleon Bonaparte menanyakan soal bukti transfer yang diterima kliennya. Menurut Totok, penyidik memang menelusuri aliran dana terkait dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Namun, ia tidak menerangkannya lebih lanjut. Sebab menurut dia, hal itu berkembang dan masih dalam proses penyelidikan.
"Apakah ditemukan bukti transaksi dari Tommy Sumardi atau pihak lain yang berkaitan dengan diri terdakwa?" tanya salah satu anggota tim pengacara Napoleon Bonaparte kepada Totok.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Begini Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf Yang Mulia, itu ada Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang-nya) oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal mohon izin (tidak menjawab), Yang Mulia," jawab Totok dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap SGD 200 ribu dan USD 270 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar) dari Djoko Tjandra. Tujuannya agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Totok, pada tahap penyidikan kasus ini, penyidik menyita uang sebesar USD 20 ribu dari Brigjen Prasetijo.
"Betul uang yang kita sita dari Pak Prasetijo sebesar 20 ribu dolar AS. Waktu itu yang bersangkutan (Brigjen Prasetijo) masih sebagai saksi, tapi karena berkasnya satu untuk dua tersangka, tentu di berkasnya Pak Napoleon kita masukkan," ucap Totok menambahkan.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Namun, Totok enggan menjawab soal penelusuran aliran uang yang diduga terkait dengan Napoleon itu.
"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena Laporan Hasil Analisis sifatnya rahasia, tidak akan saya jawab," ungkap Totok.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan perkara Napoleon, Totok mengatakan penyidik sudah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh jenderal polisi bintang dua itu.
"Pak Napoleon membuat surat ke orang pribadi, membuat surat ke Kejaksaan Agung, dan membuat surat ke Imigrasi," kata Totok menerangkan kesalahan Napoleon.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Atas kesaksian Totok tersebut, Napoleon Bonaparte membantahnya.
"Hal yang tidak saya setujui adalah disebut didapat kesesuaian perbuatan dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang berdasarkan keterangan tanpa bukti," kata Napoleon menanggapi keterangan Totok.