Saksi Sebut Diminta Siapkan Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Kebutuhan Rumdin SYL

29 April 2024 15:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ransel hingga boks hitam dibawa keluar dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra 5 Nomor 28, Jakarta Selatan, saat digeledah KPK, Jumat (29/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ransel hingga boks hitam dibawa keluar dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra 5 Nomor 28, Jakarta Selatan, saat digeledah KPK, Jumat (29/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi, salah satunya Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus.
Dalam keterangannya, Yunus mengatakan dirinya pernah diminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 3 juta setiap harinya untuk kebutuhan di rumah dinas SYL.
"Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).
"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kemudian, hakim menanyakan kepada siapa uang Rp 3 juta tersebut diserahkan.
"Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," ujar Yunus.
"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" tanya hakim.
"Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.
"Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu, ya?" tanya hakim memastikan.
"Iya," pungkas Yunus.
Sidang lanjutan dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/4). Foto: Hedi/kumparan
Menurut Yunus, uang sejumlah Rp 3 juta itu merupakan anggaran tidak resmi.
"Itu diambil dari mana uang-uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?" tanya hakim.
"Iya, untuk rumdin [rumah dinas]," jawab Yunus.
"Iya, keperluan dinas, kan, enggak masalah, ada anggarannya, kan. Itu anggaran resmi, enggak, Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Enggak, Yang Mulia," tandas Yunus.
Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk pembelian makanan secara online yang diantarkan ke rumah dinas SYL.
Yunus menyebut, terkadang uang itu juga digunakan untuk kebutuhan laundry.
"Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?" tanya hakim.
"Makanan online-online, gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu, Pak," ucap Yunus.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.