Saksi Sebut Eddy Sindoro Sering ke RS Siloam Pakai Helikopter

28 Januari 2019 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eddy Sindoro dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, disebut sering datang menggunakan helikopter ke Rumah Sakit MRCC Siloam Semanggi, Jakarta Selatan. Eddy kerap datang bersama pegawai PT Artha Pratama Anugerah --anak perusahaan Lippo Group--, Doddy Aryanto Supeno.
ADVERTISEMENT
Awalnya, penuntut umum KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu petugas keamanan RD Siloam, Charli Paris Hutagaol. Charli bersaksi untuk Eddy yang duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).
Dalam BAP itu, Charli mengaku sering melihat Eddy datang ke RS Siloam dengan menggunakan helikopter. Meskipun Charli tidak selalu bertugas di rumah sakit itu, namun, ia selalu berkoordinasi dengan petugas keamanan lainnya apabila ada tamu-tamu istimewa datang.
"Dalam BAP Saudara soal Eddy Sindoro, 'Saya tidak kenal Eddy Sindoro namun pernah saya lihat ke Siloam Semanggi dengan helikopter. Adapun pendamping biasanya Doddy Aryanto Supeno selaku asistennya, sepengetahuan saya, namun tak selalu bersama-sama Doddy'. Ini betul?" kata jaksa Abdul Basir saat membacakan BAP Charli.
ADVERTISEMENT
"Iya, Pak, betul," jawabnya.
Eddy Sindoro dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Sebulan lebih dari sekali (lihat Eddy dan Doddy). Tidak begitu kenal Eddy Sindoro. Pernah lihat saat Eddy datang menggunakan heli, lalu keluar pakai mobil. Pas saya lagi jaga," sambungnya.
Charli tidak mengetahui maksud dan kepentingan Eddy mendatangi RS Siloam, termasuk jabatan Eddy di rumah sakit itu. Begitu pula dengan penuntut umum yng tidak menjelaskan dan mengungkap kaitan perkara Eddy dengan RS Siloam di dalam persidangan. "Nanti kita simpulkan apa kaitanya Pak Eddy dengan RS Siloam," ujar jaksa.
Di kasus ini, Eddy didakwa menyuap eks Panitera PN Jakpus Edy Nasution sekitar Rp 877 juta. Tak hanya agar PN Jakpus menerima pendaftaran PK PT AAL, suap itu juga agar Edy menunda proses aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
ADVERTISEMENT
Eddy didakwa menyuap bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugrohon, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno. Doddy dan Edy Nasution telah menjadi terpidana dalam kasus ini.