news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Sebut Emirsyah Satar Copot Direktur Garuda karena Tak Sependapat

16 Januari 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Sapari, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ia menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
Dalam kesaksiannya, Ari menyebut Emirsyah pernah memberhentikan Direktur Teknik dan EVP Engineering Garuda, Soenarko Kuncoro, lantaran perbedaan pendapat. Perbedaan itu terkait metode perawatan mesin pesawat Airbus A330.
Ari menyatakan, perbedaan pendapat itu berawal ketika tahun 2005 hingga 2007, Garuda menggunakan program Time and Material Based (TMB) dalam perawatan mesin pesawat Airbus A330. Pemilihan program TMB lantaran kondisi keuangan Garuda yang tengah kesulitan.
Namun di tengah program TMB, Emirsyah lebih memilih metode Total Care Program (TCP) yang ditawarkan Rolls-Royce. TCM merupakan program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa melibatkan pihak ketiga.
Ilustrasi Maskapai Garuda Air. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pilihan Emirsyah itu, kata Ari, tak disetujui Soenarko. Sebab program TCP dapat membebani keuangan Garuda. Perbedaan pendapat itu terungkap dari BAP Ari yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
ADVERTISEMENT
"Di BAP mengatakan, saudara Soenarko dalam pertimbangannya memilih TMB sebagai pilihan perawatan engine (Airbus) A330 lebih menitikberatkan pada kondisi keuangan PT Garuda Indonesia. Di mana saat itu kondisi keuangan PT Garuda Indonesia kurang baik. Dalam menerapkan perawatan 6 unit pesawat A330 dengan biaya tinggi akan membebani keuangan Garuda. Sementara saudara Emirsyah Satar lebih memilih melakukan negosiasi agar program TCP dapat dilakukan dalam perawatan mesin pesawat A330," kata jaksa membacakan BAP Ari dalam sidang, Kamis (16/1).
Ari pun mengakui BAP tersebut. Menurut Ari, setelah adanya perbedaan pendapat, Soenarko diberhentikan pada tanggal 31 Oktober 2007 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB itu, Soenarko digantikan Hadinoto Soedigno.
"Jadi menurut saudara, ada perbedaan pendapat terkait TMB dan TCP yang mendasari pemberhentian saudara Soenarko?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ya, saat itu memang ada kesan perbedaan pendapat," jawab Ari.
Mantan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (tengah) saat pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kamis (10/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam kasusnya, Emirsyah didakwa menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
Emirsyah diduga menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Menurut jaksa, suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari 3 pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014.
Perkara ini juga menyeret Hadinoto sebagai tersangka. Namun ia belum disidang karena berkasnya masih dalam tahap penyidikan.