Saksi Sebut Imam Nahrawi Dapat Jatah Rp 1,5 M, Diambil dari Hibah KONI

6 Februari 2020 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI menghadirkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Suradi bersaksi untuk terdakwa asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam sidang tersebut, Suradi mengungkapkan ada jatah fee sebesar Rp 1,5 miliar untuk Imam Nahrawi yang saat itu menjabat Menpora. Selain itu, ada pula jatah untuk Ulum sebesar Rp 500 juta.
Jatah tersebut akan diambil dari dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora, terkait kegiatan 'Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018'.
Jatah tersebut, kata Suradi, berawal ketika KONI mengajukan proposal dana hibah ke Kemenpora sebesar Rp 20 miliar. Dari jumlah tersebut, yang disetujui Kemenpora dan kemudian dicairkan sekitar Rp 18 miliar.
Setelah itu, Suradi mengaku diminta Sekjen KONI saat itu, Ending Fuad Hamidy, untuk menekan proposal anggaran supaya pelaksanaan kegiatan tidak lebih dari Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
“Saya susun angka Rp 8 miliar. Saya bilang ke Hamidy 'Pak kalau Rp 8 miliar apakah bisa jalan?' cuma beliau (Hamidy) ini (bilang) 'kan kita harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau enggak gajian?. (Hamidy bilang) 'saya harus memberikan buat orang sebelah',” kata Suradi saat menirukan perbincangan dengan Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Ending Fuad Hamidy membacakan nota pembelaannya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jaksa KPK kemudian bertanya siapa yang dimaksud orang sebelah. Suradi menjawab pejabat Kemenpora.
Suradi kemudian mengaku kembali diminta Hamidy untuk menekan anggaran pelaksanaan sebesar Rp 5 miliar dari Rp 8 miliar. Sisa Rp 3 miliar, kata Suradi, akan dipakai Hamidy untuk memberikan fee atau cashback kepada sejumlah pejabat Kemenpora.
Suradi kemudian diminta Hamidy untuk mengetik daftar inisial penerima fee tersebut. Nama-nama penerima berasal dari Hamidy.
ADVERTISEMENT
"Itu ada pejabat dari Kemenpora, juga ada staf dari KONI," tutur Suradi.
Jaksa KPK pun membacakan secarik kertas berisi daftar inisial dan mengonfirmasinya kepada Suradi. Dari secarik kertas itu, terdapat dua inisial yakni 'M' dan 'UL'. Suradi mengatakan berdasarkan pemahamannya, inisial M merujuk Imam Nahrawi selaku Menpora. Sedangkan UL merujuk kepada Ulum.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Memang pemahaman kami M itu Pak Menteri (Imam Nahrawi). Terus, UL itu Pak Ulum," papar Suradi.
Dalam sidang itu, jaksa KPK juga mengonfirmasi mengenai dana hibah yang dipakai KONI. Sebab menurut Suradi, dari Rp 18 miliar yang cair, hanya Rp 8 miliar yang dipakai. Jaksa pun bertanya ke mana sisa dana hibah Rp 10 miliar.
"Kan tadi pencairan Rp 18 miliar, usulan kegiatan tidak sampai Rp 8 miliar. Berarti masih banyak dong sisanya? masih ada Rp 10 miliar?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya, kan memerlukan biaya," jawab Suradi tanpa menjelaskan biaya apa yang dimaksud.
Sementara berdasarkan dakwaan jaksa KPK, jatah fee untuk Imam Nahrawi dan Ulum tersebut belum sempat diserahkan. Sebab Hamidy keburu ditangkap KPK pada 18 Desember 2018. Ia ditangkap karena telah memberikan jatah komitmen fee kepada pihak Kemenpora.
Ulum Bantah Kesaksian Suradi
Terkait kesaksian Suradi, majelis hakim memberikan Ulum kesempatan untuk menanggapi.
Ulum menyatakan keberatan terhadap kesaksian Suradi. Ulum menilai jatah Rp 500 juta untuknya hanya asumsi Suradi.
"Keterangan saksi hanya penilaian sepihak dan subjektif serta menolak semua asumsi saksi," kata Ulum.
Dalam perkaranya, Ulum didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi. Uang itu berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Uang yang diberikan dalam kurun Januari 2018 sampai Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Tujuannya, agar Imam Nahrawi yang saat itu masih menjabat Menpora, mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Selain itu, Ulum juga didakwa menjadi perantara gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 untuk Imam Nahrawi dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi itu tak lepas dari jabatan Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.